1. CPNS yang pada saat diangkat sedang menempuh pendidikan yang lebih tinggi harus melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk diberikan Surat Keterangan Belajar.
2. CPNS yang diangkat dengan kualifikasi pendidikan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan untuk menduduki jabatan fungsional tertentu dan akan menempuh pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dapat diberikan surat keterangan belajar.
3. Surat Keterangan Belajar dapat diberikan dengan ketentuan :
a. bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan Pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
b. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
c. kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
d. kegiatan pendidikan ditanggung oleh CPNS yang bersangkutan;
e. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
4. Permohonan Surat Keterangan Belajar diajukan oleh CPNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri :
a. fotocopi Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
b. fotocopi ijazah terakhir;
c. Surat Keterangan uraian tugas CPNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
d. Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga Pendidikan bahwa yang bersangkutan masih menempuh pendidikan;
e. Jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
Untuk Kejelasan Yang lainnya silahkan klik dibawah ini
Surat Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;.....