*** Perhatian: Keberadaan Website ini hanya untuk kepentingan dinas semata dan bukan untuk perseorangan ataupun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi! ***

Ijin Belajar

ijinbelajar
 Ijin belajar adalah bentuk ijin yang diberikan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada pegawai atas dasar
permohonan tertulis yang bersangkutan untuk mengikuti / melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam bidang atau
tingkat tertentu tanpa meninggalkan tugas sehari-hari.



Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:

- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan yang mendukung tugas ;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
- Tidak menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan perkuliahan;
- Mempertimbangkan kualifikasi pendidikan (Program/ Bidang Studi/ Jurusan) yang ditetapkan dengan
formasi yang tersedia dan dibutuhkan unit kerja yang bersangkutan;
- Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang
membidangi pendidikan, sesuai dengan ketentuan Ditjen Dikti-Kementerian Diknas, perguruan tinggi
yang dipilih harus memenuhi persyaratan akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi dalam negeri.
(akses pada link:  http://ban-pt.depdiknas.go.id/hasil-akreditasi/newest/cari-hasil-kred.php)
- Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila
formasi belum memungkinkan.

    Administrasi Pelaksanaan Ijin Belajar:

Pejabat Pembina Kepegawaian Satminkal setingkat Eselon II dapat menerbitkan surat keterangan ijin
belajar  bagi PNS yang menjadi binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Satminkal masingmasing dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian 

**TATA CARA PEMBERIAN IJIN BELAJAR
A. Persyaratan Ijin Belajar :
1. CPNS atau PNS
2. Tidak meninggalkan tugas kedinasan
3. Menandatangani Surat pernyataan
4. Tempat pendidikan mudah terjangkau dari tempat dinas dan rasional
5. Bidang pendidikan relevan dengan bidang tugas
6. Setelah selesai pendidikan kembali ke tempat tugas dinas
7. Diusulkan oleh atasan dan disetujui pimpinan.
B. Tata Cara pengusulan Ijin Belajar :
a Berkonsultasi kepada atasan langsung dan unit pengelola kepegawaian
tentang bidang pendidikan yang akan ditempuh;
b Mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang (bidang
kepegawaian) disertai SK Pangkat terakhir dan rekomendasi/panggilan dari
perguruan tinggi;
c Melakukan monitoring terhadap usul dari pejabat yg berwenang
mengeluarkan ijin belajar.
C. Pejabat Yang Berwenang Memberi Ijin Belajar :
1. Pejabat Eselon I (Pimpinan unit eselon I / Sekjen, Irjen, Dirjen, Kepala Badan)
untuk tingkat pendidikan S2 dan S3 / setara ;
2. Pejabat Eselon II (Sekretaris Unit Eselon I / Kepala Biro Organisasi dan
Kepegawaian, Sekretaris Itjen, Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan) untuk
tingkat pendidikan S1/D4/D3/setara ;
3. Pejabat Eselon III (Kepala Bagian yang membidangi Kepegawaian masingmasing unit eselon I) untuk tingkat pendidikan SLTP dan SLTA / setara.

** Ijin Belajar
 SURAT IZ IN BELAJAR
    1. PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
    2. Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan ke jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan BAPERJAKAT
    3. Izin Belajar diberikan dengan ketentuan :
      1. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang pendidikannya belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dengan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
      2. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
      3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
      1. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri ;
      2. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara ;
      3. bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
      4. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional ;
      5. kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
      6. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
      7. tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
    1. Permohonan izin belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri dengan :
      Persyaratan Umum :
      1. fotocopi Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
      2. fotocopi DP-3 tahun terakhir yang dilegalisir;
      3. Fotocopi ijazah terakhir dilegalisir;
      4. surat keterangan (rekomendasi) dari pimpinan instansi yang menegaskan bahwa :
a). Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh oleh PNS yang bersangkutan dengan spesifikasi tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi;
b). Kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku;
      1. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari pimpinan SKPD;
      2. surat keterangan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
      3. surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;
      4. jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
      5. surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang ( Bagi Perguruan Tinggi / sekolah Swasta );

        Persyaratan Khusus Jenjang Perguruan Tinggi Negeri :

        1. Surat Pengantar dari SKPD
        2. Fc. SK Terakhir
        3. Fc. Dp3 Terakhir dilegalisir atasan langsung
        4. Fc. Ijasah Terakhir dilegalisir
        5. Surat Rekomendasi Persetujuan Belajar ditanda tangani Ka. SKPD
        6. Surat Keterangan Uraian Tugas ditanda tangani Ka. SKPD 
        7. Surat Keterangan Aktif Sebagai Mahasiswa ( Asli )
        8. FC. Jadwal Tutorial legalisir atasan langsung
        9. FC. Kartu Mahasiswa legalisir atasan langsung
        ( no 5 dan 6 contoh ada dibawah )

        *>> Berkas dibuat Rangkap 2, di sertai pengantar dari SKPD, dimasukan map kertas warna merah, 1 untuk BKD, 1 Untuk Skpd Masing-masing,

        *>> Bagi SKPD Kependidikan, tanda tangan Ka. SKPD ditanda tangani oleh Ka. Dindikpora dan sebelum dikirim ke BKD harus melalui Dindikpora terlebih dahulu.


        *>> Bagi SKPD Non Kependidikan berkas bisa langsung dikirim ke BKD, tanda tangan Ka. SKPD ditanda tangani oleh Ka. Badan, Ka. Dinas, Khusus Sekretariat Daerah ditanda tangai oleh Kabag.


    1. Izin Belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,.......
      ** Lihat selengkapnya silahkan Klik Disini
**SYARAT MINIMAL GOL.RUANG DAN MASA KERJA YANG DIPERSYARATKAN UNTUK IJIN BELAJAR 
NO
TINGKAT PENDIDIKAN
GOL. RUANG
MASA KERJA
1.
2.
3.
4.
5.
6.

SLTP
SLTA/D-1/AKTA 1
D-2/D-3/AKTA 2
AKTA 3
S-1/SPESIALIS/AKTA 4
PASCA SARJANA/S-2/ DOKTOR/ SPESIALIS 2/ AKTA 5

I/A
I/B
I/D
I/D
II/B
III/A

2 TAHUN
2 TAHUN
2 TAHUN
2 TAHUN
2 TAHUN
2 TAHUN


DIBAWAH INI CONTOH PERSYARATAN IJIN BELAJAR : 
( Bagi yang mau download silahkan gunakan Browser google chrome , klik kanan, pilih save image as )




Untuk Kejelasan Yang lainnya silahkan klik dibawah ini