Ijin Penggunaan Gelar
SURAT KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
1. PNS atau CPNS yang telah memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar yang telah selesai menempuh pendidikan dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui pimpinan SKPD tempat PNS atau CPNS bekerja, untuk diberikan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik.
2. Permohonan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik diajukan oleh CPNS / PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri dengan :
a. fotocopi Surat Keterangan Belajar yang dilegalisir bagi yang mendapatkan ijazah selama menjadi CPNS;
b. fotocopi Surat Izin Belajar yang dilegalisir bagi yang mendapatkan ijazah setelah diangkat menjadi PNS;
c. fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. fotocopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir; ,...............
Untuk Kejelasan Yang lainnya silahkan klik dibawah ini