Home :
** Subidang Teknis dan KepemimpinanAnda Masuk di Subbid Fungsional
Bidang Diklat BKD Kab Pemalang
Untuk keterkaitan dengan Tugas Bidang Diklat Silahkan anda pilih Link Halaman yang ada di sebelah kanan: >>Uraian tugas Subbidang Diklat Fungsional
a. menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengolah data kebutuhan diklat fungsional untuk menentukan jenis-jenis diklat fungsional yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c. melaksanakan dan mengirimkan peserta diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti Diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
e. mengelola administrasi penyelenggaraan diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
f. menyiapkan bahan kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat fungsional apatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
g. menyiapkan pelaksanaan fasilitasi ujian dinas kenaikan pangkat, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan faslitasi penerimaan calon praja IPDN sesuai ketentuan yang berlaku;
i. melaksanakan pengelolaan perizinan pendidikan formal aparatur untuk tugas belajar atau izin belajar serta izin penggunaan gelar sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah pelaksanaan tugas;
j. menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
m. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
n. memberikan penilaian kinerja bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja;
o. membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sebagai bahan pertanggungjawaban tugas dan pengambilan kebijakan lebih lanjut;
p. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar