*** Perhatian: Keberadaan Website ini hanya untuk kepentingan dinas semata dan bukan untuk perseorangan ataupun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi! ***

Senin, 21 Mei 2012


  Home :

** Subidang Teknis dan Kepemimpinan 
Anda Masuk di Subbid Fungsional
Bidang Diklat BKD Kab Pemalang
Untuk keterkaitan dengan Tugas Bidang Diklat Silahkan anda pilih Link Halaman yang ada di sebelah kanan: >>

Uraian tugas Subbidang Diklat Fungsional

a.      menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      mengolah data kebutuhan diklat fungsional untuk menentukan jenis-jenis diklat fungsional yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c.       melaksanakan dan mengirimkan peserta diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
d.      menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti Diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
e.       mengelola administrasi penyelenggaraan diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
f.       menyiapkan bahan kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat fungsional apatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
g.      menyiapkan pelaksanaan fasilitasi ujian dinas kenaikan pangkat, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h.      melaksanakan faslitasi penerimaan calon praja IPDN sesuai ketentuan yang berlaku;
i.        melaksanakan pengelolaan perizinan pendidikan formal aparatur untuk tugas belajar atau izin belajar serta izin penggunaan gelar sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah pelaksanaan tugas;
j.        menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l.        mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
m.    mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
n.      memberikan penilaian kinerja bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja;
o.      membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sebagai bahan pertanggungjawaban tugas dan pengambilan kebijakan lebih lanjut;
p.      memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;    
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.